Sering ditanya sama orang-orang yang mau nikah, gimana sih
prosedurnya?
Wah saya sendiri tidak tahu wong saya juga dulu diuruskan
sama bapak heheh Cuma disuruh ngirimin fotocopy ijazah terakhir, pas foto dan
ktp. Nah kebetulan tadi baca-baca buku Panduan Keluarga Muslim yang diterbitkan
oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah
Bab XI berjudul Prosedur Perkawinan bagian A mengenai Prosedur Pelaksanaan
Perkawinan antara lain:
- Calon mempelai datang ke kantor Desa/Kelurahan melaporkan kepada Kaur Kesra bahwa dirinya mau menikah untuk mendapatkan formulir/blangko pernikahan yang ditanda tangani Kepala Desa/Kaur (termasuk surat pengantar Imunisasi).
- Setelah mendapatkan formulir dari kelurahan calon pengantin datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi (TTI) kemudian ke KUA Kecamatan.
- Calon pengantin mendaftarkan pernikahan ke KUA Kecamatan setempat dengan membawa formulir dari Desa/Kelurahan dan surat imunisasi, kemudian mengisi formulir model N7 dan meminta SSBP dari petugas pendaftar KUA untuk membayar biaya pencatatan nikah sesuai PP No. 47 Tahun 2004 Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ke bank yang di rujuk (BNI, BRI atau Kantor Pos) kemudian kembali ke KUA dengan menyerahkan bukti setor.
- Di daftar oleh petugas KUA dan ditentukan hari/tanggal, jam dan tempat pelaksanaan akad nikah yang diisikan dalam blangko model N7 dengan ada tenggang waktu selama 10 hari H. Tenggang waktu tersebut digunakan untuk kursus calon pengantin dan pemeriksaaan oleh penghulu.
- Calon pengantin, wali nikah dan para saksi diperiksa oleh penghulu apakah calon pengantin telah memenuhi persyaratan menurut perundangan yang berlaku maupun menurut hokum munakahat dengan didampingi penghulu.
- Apabila penghulu menemukan bahwa pemohon kehendak Nikah belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan hokum munakahat maka diminta untuk melengkapinya dengan menggunakan formulir model N8.
- Apabila berkas permohonan kehendak Nikah tidak memenuhi persyaratan Perundang-undangan dan Hukum Munakahat maka permohonannya ditolak dengan menggunakan formulir model N9.
- Akad nikah dapat dilaksanakan di kantor atau di luar Kantor sesuai permintaan pemohon Kehendak Nikah sebagaimana yang ada pada formulir model N7.
- Pada hari H pelaksanaan akad Nikah dihadiri oleh dua calon pengantin, wali nikah, dua orang saksi dan penghulu didampingi pendamping penghulu.
- Sesaat setelah akad nikah, buku nikah diberikan secara langsung.